SMK Negeri 1 Tekung, Lumajang menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan penahanan ijazah maupun pungutan dalam bentuk apapun kepada para alumni saat pengambilan ijazah. Sekolah memastikan seluruh siswa yang telah menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun berhak menerima ijazah secara gratis dan tepat waktu.

Kepala SMK Negeri 1 Tekung, Dradjat Tri Admadja, S.TP., M.M., menyatakan bahwa pihak sekolah menjunjung tinggi hak siswa sebagai lulusan untuk memperoleh dokumen pendidikan mereka tanpa hambatan. “Siswa berhak menerima haknya berupa ijazah dan lembar nilai akademik atau SKHU setelah menyelesaikan serangkaian studi selama 3 tahun, dan semuanya diberikan secara gratis dan tanpa penahanan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Lilis Rismawati, S.Pd., menjelaskan bahwa proses pengambilan ijazah oleh para alumni berjalan lancar dan sesuai dengan standar pelayanan sekolah.

Ketua Komite SMK Negeri 1 Tekung, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan sekolah yang mendukung transparansi dan kemudahan layanan pendidikan. “Kami menerima banyak tanggapan positif dari para wali murid alumni. Mereka merasa puas dengan pelayanan prima dari pihak sekolah karena ijazah diberikan tepat waktu dan tanpa syarat tambahan,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen SMK Negeri 1 Tekung dalam mendukung hak-hak pendidikan murid dan mendorong iklim sekolah yang transparan, adil, serta ramah terhadap murid dan orang tua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here