


Diklat asesor kompetensi bagi guru SMK khususnya guru produktif/kejuruan di SMKn 1 Tekung dan SMKN/S, pada umumnya, yang merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sebagai syarat wajib bagi LSP pihak pertama di SMK, untuk dapat dapat menyelenggarakan kegiatan Uji Seertifikasi bagi Peserta Didik yang telah menenpuh materi/kompetensi dengan skema KKNI level II atau skema Okupasi.
Langkah nyata bagi SMKN 1 Tekung untuk turut mewujudkan Indonesia Kompeten menuju Indonesia maju dalam konteks mewujudkan Genarasi Emas 2045 yang akan datang.
Kegiatan diklat asesor kompetensi (workplace Asessment) dikuti oleh 13 guru produktif 7 kompetensi keahlian SMKn 1 Tekung dan 11 guru produktif SMKN 8 Jember, yang dimulai hari sabtu tanggal 21 Oktober – 25 Oktober 2023 di Aula SMKn 1 Tekung, dengan 2 orang Master Asesor BNSP sebagai pengajar/penyaji materi dan 2 orang Master asesor BNSP sebagai Penguji pada hari rabu, 25 Oktober 2023. Peserta diklat yang dinayatakan kompeten akan mendapatkan Sertifikat asesor, yang merupakan surat keterangan yg menyatakan seseorang memiliki kelayakan untuk mengases peserta didik dalam Uji Sertifikasi Kompetesi. Kewenangan asesor kompetensi adalah engases peserta didik di sekolahnya dan atau sekolah lain yang masuk dalam daftar SMK Jejaring kerja LSP P1 SMKN 1 Tekung. Kegiatan diklat asesor ini selenggarakan untuk pertama kalinya di LSP SMKN 1 Tekung. Bahkan di kabupaten lumajang. LSP SMKN 1 Tekung ingin berkontribusi dalam memastikan calon tamatanya memenuhi persyaratan user /pengguna di dunia kerja, sehingga pelan tapi pasti angka TPT SMK di Kabupaten Lumajang akan berkurang.